Mira Trisnawati mengaku sudah 2 tahun menjadi anggota koperasi yang sekarang diduga melakukan tipu gelap tersebut.
Sementara itu, Reni (45), korban, menceritakan, awalnya dia hendak mencari rumah yang digadaikan untuk bisa ditempati.
Uang untuk menempati rumah tersebut sudah diberikan ke koperasi. Namun dia tetap diusir dari rumah tersebut.
"Jadi ceritanya saya mau nyari gadaian rumah nih ketemu dengan salah satu mediator dari mereka, saya dibawa ke koperasi itu, ternyata mereka bukan gadai rumah, melainkan uang setoran saya dikasih ke mereka," ujar Reni.
Editor : Agus Warsudi
kota sukabumi polres sukabumi kota dugaan penggelapan Kasus penggelapan kasus penggelapan investasi kasus penipuan dan penggelapan korban penggelapan dana pelaku penggelapan
Artikel Terkait