SUKABUMI, INews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 6 pria dewasa yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Para pelaku merupakan orang dekat korban.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, para pelaku itu berinisial YM (38) warga Kecamatan Nagrak; RP (19) dan YAY, Simpenan; H (29) Bojonggenteng; RS (20) Warungkiara; dan D (54) Bogor.
"Keenam tersangka ini melakukan pencabulan hingga persetubuhan kepada korban yang masih di bawah umur atau anak anak," kata AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo, Kamis (1/5/2023).
AKBP Maruly Pardede menyatakan, para pelaku dan korban saling kenal, dari saudara, tetangga, hingga pacar. Sedangkan umur korban bervariasi dari 9 hingga 14 tahun.
"Hubungan antara tersangka dengan para korban, bisa dikatakan orang dikenal, dekat. Satu minggu ke belakang, satreskrim telah melakukan penanganan 6 perkara asusila dan persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Maruly Pardede.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan pelaku pencabulan anak Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait