Tak lama kemudian, YS dan teman-temannya mengeroyok Asep dan Ayi. Korban sempat berlari namun dikejar para pelaku. Akhirnya salah satu korban, Asep, tewas dan Ayi luka parah di sekujur tubuhnya akibat hantaman benda keras. "Satu korban, Asep tewas dan satu lagi, Ayi mengalami luka serius," ujar Kombes Hendra.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, tutur Kapolresta, kemudian melakukan penyelidikan atas peristiwa pengeroyokan itu. Dari hasil keterangan para saksi, akhirnya polisi mengamankan 13 tersangka pada Kamis (21/1/2021) di kediaman masing-masing.
Selain itu, tutur Kombes Pol Hendra, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kursi, satu batu bata, dan potongan besi panjang yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban.
Ke-13 tersangka P, HG, YS, R, R, CA, IS, L dijerat pasal 170 KUHP, tersangka D, AK, S, J dijerat pasal 160 dan tersangka I dijerat pasal 306 (2) KUHP, dengan ancaman penjara 9 tahun, 6 tahun dan 12 tahun penjara. "Untuk ancaman hukuman, masing-masing tersangka berbeda, tergantung perannya," tutur Kapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan pengeroyokan aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan bandung polresta bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait