ilustrasi penganiayaan hingga tewas

BANDUNG, iNews.id - Belasan pedagang sayuran di Kampung Caringin Tilu (Cartil), Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengamuk. Mereka mengeroyok Asep dan Ayi, dua preman yang kerap melakukan pemerasan atau pemalakan.

Dua preman tersebut jadi bulan-bulanan pukulan dan tendangan para pedagang. Bahkan ada juga yang memukul menggunakan benda keras. Akibatnya, satu preman tewas di lokasi kejadian dan satu lainnya luka parah.

"Peristiwa itu terjadi pada Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Caringin Tilu (Cartil) Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (25/1/2021). 

Para pelaku, ujar Kombes Pol Hendra, merupakan bandar sayuran di kawasan Cimenyan. Kawasan Cartil, Cimenyan, dikenal sebagai penghasil sayuran di Kabupaten Bandung karena berada di dataran tinggi.

Kombes Pol Hendra mengemukakan, pengeroyokan terhadap korban Asep dan Ayi ini berawal dari ketidaknyamanan para pelaku bandar sayur karena kerap diperas oleh kedua korban.

Pelaku YS kemudian mengajak 12 temannya mengeroyok Asep dan Ayi. Sebelum penganiayaan terjadi, pelaku YS mengajak kedua korban minum kopi di salah satu warung. 

Tak lama kemudian, YS dan teman-temannya mengeroyok Asep dan Ayi. Korban sempat berlari namun dikejar para pelaku. Akhirnya salah satu korban, Asep, tewas dan Ayi luka parah di sekujur tubuhnya akibat hantaman benda keras. "Satu korban, Asep tewas dan satu lagi, Ayi mengalami luka serius," ujar Kombes Hendra. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, tutur Kapolresta, kemudian melakukan penyelidikan atas peristiwa pengeroyokan itu. Dari hasil keterangan para saksi, akhirnya polisi mengamankan 13 tersangka pada Kamis (21/1/2021) di kediaman masing-masing.

Selain itu, tutur Kombes Pol Hendra, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kursi, satu batu bata, dan potongan besi panjang yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban. 

Ke-13 tersangka P, HG, YS, R, R, CA, IS, L dijerat pasal 170 KUHP, tersangka D, AK, S, J dijerat pasal 160 dan tersangka I dijerat pasal 306 (2) KUHP, dengan ancaman penjara 9 tahun, 6 tahun dan 12 tahun penjara. "Untuk ancaman hukuman, masing-masing tersangka berbeda, tergantung perannya," tutur Kapolresta Bandung.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network