Setelah selesai melaksanakan sholat tarawih dan keluar dari masjid hendak membeli makanan, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, korban baru menyadari kendaraannya telah hilang.
"Korban ini sebelumnya telah diingatkan oleh temannya dan ditanya motor siapa itu yang lampunya menyala. Namun yang bersangkutan tidak sadar. Setelah korban selesai sholat tarawih dan keluar membeli gorengan melihat motornya tidak ada," ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan bukti-bukti, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.
Para pelaku teridentifikasi berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Pengejaran pun dilakukan. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, keempat pelaku yakni OH, S, I, dan RG berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
"Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya," tutur Kapolresta Bandung.
Saat dilakukan penangkapan, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, anggota Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil mengamankan 16 unit motor curian berbagai merk. "Beberapa barang bukti ini insya Allah akan kami antarkan ke rumah korban untuk pinjam pakai selama proses hukum kasus ini berlangsung," ucap Kombes Pol Kusworo.
Kapolresta Bandung menyatakan, dari kasus ini petugas juga menyita barang bukti berupa 8 mata astag, tiga kunci motor yang telah dimodivikasi, dan satu gagang kunci letter T.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," ujar Kapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
aksi curanmor curanmor curanmor ditangkap kasus curanmor komplotan curanmor pelaku curanmor korban curanmor pelaku curanmor ditangkap kabupaten bandung polresta bandung
Artikel Terkait