Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti alat kejahatan yang digunakan para pelaku untuk mencuri motor. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap OH (20), S (20), I (21) dan RG (47), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain menangkap empat pelaku, polisi juga mengamankan belasan motor curian.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa pencurian motor milik warga di Kampung Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung pada Rabu, 6 April 2022.

"Kejadiannya (pencurian motor) di parkiran Pesantren Hidayatul Hikmah sekitar pukul 20.00 WIB saat korban sedang tarawih," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (13/4/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network