BANDUNG, iNews.id - Dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap OH (20), S (20), I (21) dan RG (47), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain menangkap empat pelaku, polisi juga mengamankan belasan motor curian.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa pencurian motor milik warga di Kampung Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung pada Rabu, 6 April 2022.
"Kejadiannya (pencurian motor) di parkiran Pesantren Hidayatul Hikmah sekitar pukul 20.00 WIB saat korban sedang tarawih," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (13/4/2022).
Editor : Agus Warsudi
aksi curanmor curanmor curanmor ditangkap kasus curanmor komplotan curanmor pelaku curanmor korban curanmor pelaku curanmor ditangkap kabupaten bandung polresta bandung
Artikel Terkait