Poin ketiga, Pemkab Karawang merekomendasikan agar PT Pindo Deli II menjamin biaya BPJS Kesehatan warga yang berpotensi terdampak keracunan.
Hal lainnya, PT Pindo Deli II akan mengoperasikan mesin baru untuk dioperasikan di caustic soda plant. Prosesnya selama tiga hingga empat bulan.
Bupati menyampaikan jika selama tiga hingga empat bulan ke depan terjadi kembali peristiwa keracunan gas pabrik, pihaknya akan menutup perusahaan itu secara keseluruhan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait