Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan. (Foto: Antara)

Poin ketiga, Pemkab Karawang merekomendasikan agar PT Pindo Deli II menjamin biaya BPJS Kesehatan warga yang berpotensi terdampak keracunan.

Hal lainnya, PT Pindo Deli II akan mengoperasikan mesin baru untuk dioperasikan di caustic soda plant. Prosesnya selama tiga hingga empat bulan.

Bupati menyampaikan jika selama tiga hingga empat bulan ke depan terjadi kembali peristiwa keracunan gas pabrik, pihaknya akan menutup perusahaan itu secara keseluruhan.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network