Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan. (Foto: Antara)

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memutuskan agar ada solusi jangka panjang, karena pihak perusahaan tidak bisa menjamin kalau ke depannya peristiwa itu tidak akan terulang lagi.

"Pihak Pindo Deli II tidak bisa menjamin kejadian serupa tidak akan terjadi lagi. Jadi, kami ingin ada solusi jangka panjang," katanya.

Ada tiga poin rekomendasi yang dituangkan dalam surat perjanjian antara pemkab dengan PT Pindo Deli II. Tiga poin itu adalah menghentikan sementara caustic soda plant Pindo PT Deli II sampai dipenuhi dokumen penanggulangan bahaya dan perbaikan di plant itu.

Poin lainnya merekomendasikan agar PT Pindo Deli melakukan relokasi. Dalam poin ini, pemkab memberikan pilihan, pabrik yang relokasi atau warga yang direlokasi ke tempat atau lokasi yang aman dari paparan gas pabrik.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network