Kepala OJK Regional Jabar menyatakan, sejak Januari hingga Oktober 2021, OJK Jabar telah menerima 1.700 lebih pengaduan dari warga. Setelah ditelusuri, 250 pengaduan di antaranya terkait pinjol ilegal.
"Itu yang menjadi sulit bagi OJK untuk melakukan sesuatu. Yang kami lakukan hanya menginformasikan tentang waspada pinjol ilegal. Kami memiliki Satgas Waspada Investasi," ujarnya.
Indarto menuturkan, kalau menerima short message service (SMS) atau pesan singkat yang menawarkan pinjaman lalu diminta menekan tautan, jangan lakukan. Apalagi kalau sudah meminta mengirimkan foto dan nomor kontak. Itu kan berbahaya.
"Semua data dan nomor kontak akan tersebar. Dengan cara itu, pinjol ilegal akan melakukan teror ke semua nomor kontak yang ada," tutur Indarto.
Editor : Agus Warsudi
Bahaya Pinjol Ilegal ciri-ciri pinjol ilegal izin pinjol pengerebekan pinjol gerebek pinjol pinjol pinjol ilegal kota bandung
Artikel Terkait