Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, upaya pencegahan sejak dini baik di lingkungan keluarga, masyarakat, pendidikan,swasta dan juga pemerintahan, sangat penting dilakukan.
"Tim Terpadu P4GNPN diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas upaya P4GN dengan menyelanggarakan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Ema.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Bandung AKBP Deni Yus Danial mengatakan, Indonesia sudah darurat narkoba. ini akibat dari rendahnya tingkat kepedulian dan kurangnya upaya P4GN. Inpres Nomor 2 Tahun 2020, mengamanahkan pelaksanaan rencana aksi penguatan P4GN ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga swasta wajib melaksanakan penguatan P4GN.
"Sedangkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota, para camat sampat ke tingkat lurah dan kepala desa, wajib memfasilitasi P4GN. Jadi yang bertanggung jawab fasilitasi P4GN di Jawa Barat, adalah kepala daerah, dalam hal ini adalah gubernur. Untuk Kota Bandung, yang bertanggung jawab memfasilitasi P4GN, adalah Wali Kota Bandung," kata Kepala BNN Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
P4GN penyalahgunaan penyalahgunaan narkotika penyalahgunaan narkoba penyalahgunaan sabu kasus narkoba tersangka kasus narkoba kasus narkoba terbesar kasus narkoba artis bnn jabar
Artikel Terkait