Plt Kepala BNN Jabar Kombes Pol Bubung Pramiadi menyatakan perang melawan narkoba. (Foto: Humas BNN Kota Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Indonesia dalam sutuasi mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan narkoba dan sangat mengancam keselamatan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, sudah saatnya kita menyatakan war on drugs atau perang melawan narkoba. 

Demikian disampaikan pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Bubung Pramiadi saat membuka rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Penguatan P4GN melalui Rencana Aksi Daerah dan Fasilitasi P4GNPN di Kota Bandung Tahun 2021 yang diselenggarakan Tim Terpadu P4GN Kota Bandung di Hotel Grand Fasifik Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/11).

Kombes Pol Bubung Pramiadi menyatakan, penyalahgunaan narkoba merambah ke berbagai lini. Hasil penelitian LIPI dan BNN pada 2019, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sekitar 2,40 persen atau setara 4.5 juta jiwa penduduk Indonesia, dengan rentang usia 15-60 tahun.  

Dalam kegiatan yang berlangsung secara offline dan online itu mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandung. Hadir pula Sekretaris Kota Bandung yang juga Ketua Tim Terpadu Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kota Bandung Ema Sumarna.

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, upaya pencegahan sejak dini baik di lingkungan keluarga, masyarakat, pendidikan,swasta dan juga pemerintahan, sangat penting dilakukan. 

"Tim Terpadu P4GNPN diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas upaya P4GN dengan menyelanggarakan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Ema. 

Sementara itu, Kepala BNN Kota Bandung AKBP Deni Yus Danial mengatakan, Indonesia sudah darurat narkoba. ini akibat dari rendahnya tingkat kepedulian dan kurangnya upaya P4GN. Inpres Nomor 2 Tahun 2020, mengamanahkan pelaksanaan rencana aksi penguatan P4GN ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga swasta wajib melaksanakan penguatan P4GN. 

"Sedangkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota, para camat sampat ke tingkat lurah dan kepala desa, wajib memfasilitasi P4GN. Jadi yang bertanggung jawab fasilitasi P4GN di Jawa Barat, adalah kepala daerah, dalam hal ini adalah gubernur. Untuk Kota Bandung, yang bertanggung jawab memfasilitasi P4GN, adalah Wali Kota Bandung," kata Kepala BNN Kota Bandung.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network