Tersangka Heri (lingkaran merah) membawa kabur dan membawa kabur ABG di Kabupaten Cirebon. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

Kemudian korban dan pelaku janji bertemu menjemput korban di Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Saat bertemu, pelaku lantas membawa kabur korban selama delapan hari ke Banyumas, Jawa Tengah. Selama dibawa kabur oleh Heri, korban digagahi beberapa kali.

"Korban dibawa ke rumah tersangka di Banyumas selama delapan hari tanpa seizin dan sepengetahuan orang tuanya. Selama delapan hari itu, terjadi persetubuhan dua kali. Orang tuanya tidak terima dan melaporkan ke kepolisian," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar AKP Anton, pelaku Heri dijerat Pasal 332 KUHPidana tentang persetubuhan dengan perempuan di bawah umur. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," ujar AKP Anton.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network