Tersangka Heri (lingkaran merah) membawa kabur dan membawa kabur ABG di Kabupaten Cirebon. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

CIREBON, iNews.id - Heri, pemuda asal Desa/Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon. Polisi menangkap Heri lantaran membawa kabur dan menggagahi anak baru gede (ABG) perempuan.

Orang tua yang mengetahui perbuatan pelaku tidak terima. Mereka lantas melaporkan Heri ke Polresta Cirebon. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Heri di Banyumas. Saat ini, pelaku Heri mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polresta Cibreon AKP Anton mengatakan, kasus ini berawal saat korban aktif bermain game online. Korban lalu berkenalan dengan pelaku Heri melalui game online tersebut. Mereka bertukar nomor WhatsApp dan berkirim pesan. 

Kemudian korban dan pelaku janji bertemu menjemput korban di Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Saat bertemu, pelaku lantas membawa kabur korban selama delapan hari ke Banyumas, Jawa Tengah. Selama dibawa kabur oleh Heri, korban digagahi beberapa kali.

"Korban dibawa ke rumah tersangka di Banyumas selama delapan hari tanpa seizin dan sepengetahuan orang tuanya. Selama delapan hari itu, terjadi persetubuhan dua kali. Orang tuanya tidak terima dan melaporkan ke kepolisian," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar AKP Anton, pelaku Heri dijerat Pasal 332 KUHPidana tentang persetubuhan dengan perempuan di bawah umur. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," ujar AKP Anton.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network