Pembuangan sampah TPA Sarimukti KBB akan dibatasi mulai 14 Agustus 2023 mendatang. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

BANDUNG, iNews.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat angkat bicara terkait sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar. Sanksi tersebut mengenai pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki W Paendong mengakui pihaknya sering mengingatkan soal bahaya pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.

"Walhi Jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu, bahkan tidak ada tidak lanjut dari DLH," ucap Meiki, Rabu (9/8/2023).

Meiki mengatakan, sanksi tersebut merupakan salah satu konsekuensi yang harus diterima DLH Jabar selaku mengelola Tempat Pembuangan Akhir Sampai (TPAS) Sarimukti.

"Kami berharap dengan sanksi itu akan memberi efek yang bisa menyadarkan DLH Jabar," katanya.

Menurut Meiki, pencemaran air lindi di TPK Sarimukti sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar dan ekosistem di dalam sungai. Saat ini, pencemaran air lindi ditemukan di Sungai Ciganas dan Cipanauan. 

"Jadi kalau air sungai banyak mengandung parameter yang tidak lazim dan tidak seharusnya berada di sungai, itu akan membunuh biota-biota air. Bahkan otomatis ekosistem di dalam air akan rusak karena tidak ada lagi makhluk hidup di situ," katanya. 

Mengenai rencana DLH Jabar yang akan melakukan pengurangan tonase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari kabupaten/kota di Bandung Raya, Meiki menjelaskan bahwa langkah itu merupakan rencana jangka pendek dan perlu pengawasan yang maksimal. 

"Bagaimana pun kontribusi sampah ini berasal dari kabupaten kota di Bandung raya. Tentunya dengan kontribusi sampah yang selalu bertambah ke TPA Sarimukti, sehingga adanya upaya pembatasan ini diharapkan dapat disikapi positif oleh kabupaten kota supaya ada upaya pengurangan," tuturnya.

Untuk diketahui, sanksi administrasi dari KLHK ini tertulis dalam surat bernomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network