Polisi menunjukkan barang bukti kasus dukun cabul. (Foto:iNews.id/Ilham Nugraha)

Saat ini penyidikan masih dilakukan. D ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. 

Sebelumnya, R (37), dukun diduga mencabulan perempuan berinisial YN (33) di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Korban YN teperdaya dengan bujuk rayu pelaku R yang mengklaim memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit.

Tersangka dengan inisial R (37), warga Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, ditangkap polisi setelah perbuatannya dilaporkan korban ke Polres Sukabumi. 

"Kejadian ini terjadi setelah korban menjalani ritual yang dilakukan R. Pada pukul 00.30, di Nyalindung, korban diminta untuk mandi dengan air bunga-bungaan yang telah disiapkan. Saat itulah, korban dicabuli," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (6/12/2023).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network