SUKABUMI, iNews.id - D, dukun berusia 74 tahun diduga mencabuli pasien perempuan R (26) di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. D mengiming-imingi korban dapat membuka aura rezeki untuk membantu orang tuanya yang sakit.
Kronologi kejadian berawal pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban R datang menemui dukun D dalam keadaan ibunya sedang sakit dan tidak memiliki biaya untuk berobat.
Dalam pertemuan itu, tersangka D meyakinkan korban R bahwa dirinya bisa membantu mendapatkan rezeki melalui ritual. Ritual dimulai dengan mandi pada malam hari, penghilangan aura negatif, dan memberikan syarat untuk mencari bunga anggrek bulan warna putih dan bunga cabai.
"Jadi setelah korban memenuhi syarat tersebut, D meminta korban berganti baju dan memulai ritual dengan membacakan doa-doa," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (7/12/2023).
Saat proses doa, ujar AKBP Maruly Pardede, terjadi perbuatan asusila yang dilakukan D terhadap korban R. Korban pun melaporkan pencabulan yang dialaminya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pada 5 Desember 2023. "Pelaku mencabuli korban. Korban mengenal D berprofesi sebagai paranormal," ujar AKBP Maruly Pardede.
Saat ini penyidikan masih dilakukan. D ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Sebelumnya, R (37), dukun diduga mencabulan perempuan berinisial YN (33) di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Korban YN teperdaya dengan bujuk rayu pelaku R yang mengklaim memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit.
Tersangka dengan inisial R (37), warga Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, ditangkap polisi setelah perbuatannya dilaporkan korban ke Polres Sukabumi.
"Kejadian ini terjadi setelah korban menjalani ritual yang dilakukan R. Pada pukul 00.30, di Nyalindung, korban diminta untuk mandi dengan air bunga-bungaan yang telah disiapkan. Saat itulah, korban dicabuli," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (6/12/2023).
Editor : Agus Warsudi
kasus pencabulan pelaku pencabulan pencabulan tersangka pencabulan dukun cabul Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait