TASIKMALAYA, iNews.id - Untuk mencegah hal-hal tak diinginkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya membawa kedua orang tua dan empat saudara korban anak yang meninggal akibat dipaksa memperkosa kucing, ke rumah aman, Jumat (22/7/2022). Mereka diamankan selama proses hukum, penyelidikan dan penyidikan kasus ini berlangsung.
Selama di rumah aman, KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan terapi untuk memulihkan kondisi psikis keluarga korban pascakejadian memilukan yang terjadi. Sebab kondisi rumah keluarga korban sangat memprihatinkan.
Rumah yang mereka tempati lebih layak disebut gubuk. Terbuat dari bilik bambu dan tripleks dengan ukuran 4 x 4 meter. "KPAID Kabupaten Tasikmalaya membawa kedua orang tua dan empat sodara korban ke rumah aman untuk menjalani terapi pemulihan kondisi psikis pascakejadian ini," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, Jumat (22/7/2022).
Kedua orang tua korban, ujar Ato Rinanto, bekerja sebagai buruh serabutan. Pasangan suami istri itu memiliki lima anak. Korban merupakan anak kedua. "Kondisi psikis keluarga korban mengalami gangguan pascakejadian. Karena itu, selain melakukan pemulihan, KPAID juga mendampingi mereka hingga proses hukum kasus selesai," ujar Ato Rinanto.
Editor : Agus Warsudi
perundungan anak pelaku perundungan perundungan Perundungan dunia maya kucing Perkosa kucing kpaid tasikmalaya kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya
Artikel Terkait