Alumni ITB (KAPPAK) melaporkan pihak Rektorat ke Komisi Informasi Jawa Barat. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Keluarga Alumni Penegak Pancasila Anti Komunis Institut Teknologi Bandung (KAPPAK ITB) melaporkan Rektorat ITB ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Laporan itu terkait perbuatan menutup informasi publik. 

Ketua Presidium KAPPAK ITB, Budi Rijanto mengatakan, pelaporan itu berkaitan dengan masalah sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum atau Sirekap hasil kerja sama ITB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya atas nama alumni menanyakan ke rektor, terus kita ketemu dari wakil rektorat, saya dan teman-teman kecewa suratnya tidak diterima dengan baik, kita tidak dianggap lah. Jadi akhirnya kita secara prosedural melaporkan pengaduan ke Komisi Informasi Publik,” ucap Budi saat dihubungi, Kamis (14/3/2024).

Budi menceritakan, KAPPAK ITB sudah melakukan audiensi dengan Rektorat ITB untuk meminta klarifikasi juga disertai keterangan tertulis untuk memberi penjelasan terkait penggunaan Sirekap pada Selasa (5/3/2024) lalu.

“Pertama kita menyurati rektorat, kemudian kita nanya jawaban, kita datangi ketemulah dengan wakil rektor, kita ketemu sama juga gak bisa katanya membuka informasi karena terikat kontrak. Kemudian ada surat jawaban yang isinya sama juga tidak memenuhi yang kita harapkan,” tuturnya.

Atas jawaban tertulis tersebut, kata Budi, ITB sebagai badan publik telah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya Pasal 2 ayat (1), sebagaimana diatur Pasal 6 UU KIP.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network