Alumni ITB (KAPPAK) melaporkan pihak Rektorat ke Komisi Informasi Jawa Barat. (Foto: MPI)

Sebab menurutnya, masyarakat berhak tahu dalam rangka partisipasi publik demi penegakan kebenaran, kejujuran dan keadilan khususnya Pemilu 2024. 

“Kontrak antara ITB dan KPU kan kontrak publik, kedua Sirekap ini kan program publik untuk kepentingan publik,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya pun melaporkan Rektorat ITB atas perbuatan menutup informasi publik sebagai pelanggaran UU No 14 tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

“Jadi saya punya tim IT untuk menganalisis bener ga angka di Sirekap, karena kan kita tak bisa begitu saja menuduh ITB, tapi begitu, akhirnya kita melapor ke Komisi Informasi Publik,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network