Selain itu, tidak ada bukti digital forensik berupa percakapan di telepon seluler yang dapat membuktikan ada perencanaan pembunuhan yang dilakukan Pegi terhadap kedua korban.
Status tersangka ditetapkan kepada Pegi hanya didasarkan keterangan saksi. Selain itu, polisi hanya menunjukkan foto, ijazah, Kartu Keluarga, dan STNK motor milik Pegi.
Sementera, Pegi memiliki alibi kuat berada di Bandung, bekerja sebagai kuli bangunan, saat peristiwa itu terjadi. Alibi ini pun dikuatkan oleh kesaksian sejumlah saksi, seperti Agus dan istrinya, pemilik rumah, serta Suharsono alias Bondol, teman kerja Pegi pada Agustus 2016 silam.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait