Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati mengaku menyesal dan minta pengurangan hukuman (tidak dihukum mati). (Foto: ISTIMEWA)

Yang pasti, terkait agenda sidang hari ini, tutur Ira Mambo, tim kuasa hukum dan Herry Wirawan telah menyampaikan tanggapan secara utuh menyeluruh terhadap tuntutan JPU.

Intinya, dalam pembelaan, baik Herry Wirawan maupun kuasa hukum, memohonkan hukuman seadil-adilnya. Namun spesifikasi pembelaan tidak bisa diuraikan. 

"(Namun) kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh panjang. Mohon maaf tidak bisa diinfokan. Terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," tuturnya.

Ira Mambo mengatakan, jaksa akan memberikan replik atau tanggapan atas pleidoi, pekan depan, Kamis 27 Januari 2022 akan dibacakan replik terhadap pembelaan terdakwa.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network