Kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG Rajawali II.
Kemudian PT PG Rajawali II menerbitkan DO gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton. "Sehingga diperkirakan negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp50 miliar," tutur Kasipenkum.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar korupsi swasta berantas korupsi dugaan korupsi gula gula pasir PT PG Rajawali II tindak pidana korupsi
Artikel Terkait