BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi gula di PT PG Rajawali II, anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp50 miliar.
Saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pelanggaran hukum dalam praktik bisnis di PT PG Rajawali II tersebut.
"Untuk pabrik gula itu (kasus dugaan korupsi) masih pemberkasan. Penyidik masih melakukan BAP terhadap para saksi, karena memang sudah kami naikkan ke penyidikan. Tidak akan lama lagi kami tetapkan tersangkanya," Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Dodi Gozali Emil menyatakan, penetapan tersangka yang segera dilakukan itu akan didasarkan kepada hasil penyidikan dan pemeriksaan keterangan para saksi. "Dalam penyidikan, semua dimintai keterangan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi kami tetapkan tersangka dalam perkara itu," ujar Dodi.
Editor : Agus Warsudi