Dugaan penyimpangan tersebut, ujar Riyono, antara lain, ada keputusan direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa standar operasional prosedur (SOP) lain berkaitan dengan pengeluaran DO ke PT Mentari Agung Jaya Usaha.
"Ini (dugaan korupsi) dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia, kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula," ujar Riyono.
Ironisnya, tutur Aspidsus Kejati Jabar, PT PG Rajawali II tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. Namun, PT PG Rajawali II sudah menerbitkan DO gula ke PT Mentari Agung Jaya Usaha. "(Tindakan ini) berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton. Sehingga negara dirugikan sekitar Rp50 miliar," tutur Aspidsus Kejati Jabar. AGUS WARSUDI
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait