Tim Pidsus Kejati Jabar (rompi hitam merah) menggeledah kantor PT PG Rajawali II terkait kasus dugaan korupsi DO gula yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar. (Foto: Kejati Jabar)

"Seperti rilis yang telah disampaikan beberapa waktu lalu, ujar Dodi Gazali, Kejati Jabar telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi DO gula ini dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print- 1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021," ujar Dodi Gazali Emil.

Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak November sampai Desember 2020. Diduga terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula di PT PG Rajawali II. 

"PT PG Rajawali II merupakan anak perusahaan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) di bidang agroindustri, khususnya industri gula yang berkantor di Cirebon," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dodi Gazali Emil, pengeluaran DO gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network