"Seperti rilis yang telah disampaikan beberapa waktu lalu, ujar Dodi Gazali, Kejati Jabar telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi DO gula ini dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print- 1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021," ujar Dodi Gazali Emil.
Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak November sampai Desember 2020. Diduga terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula di PT PG Rajawali II.
"PT PG Rajawali II merupakan anak perusahaan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) di bidang agroindustri, khususnya industri gula yang berkantor di Cirebon," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dodi Gazali Emil, pengeluaran DO gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar korupsi swasta berantas korupsi dugaan korupsi gula gula pasir PT PG Rajawali II tindak pidana korupsi
Artikel Terkait