BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendukung eksaminasi khusus dan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam perkara ini, Kejati Jabar tidak akan mengambil langkah yang tak terkoordinasi dengan Kejagung.
Diketahui, berdasarkan hasil eksaminasi, Kejagung menilai tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dan Seksi Pidana Umum Kejati Jabar tak memiliki sense of crisis.
Selain itu, ditemukan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara dengan terdakwa Valencya alias Negsy Lim itu. Jaksa tidak memedomani arahan Kejagung yang tercantum dalam Pedoman Nomor 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum, sebagaimana ketentuan pada bab II angka 1 butir 6 dan 7.
Akibatnya, tim JPU Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar dinonaktifkan dari jabatannya. Saat ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung tengah memeriksa tim JPU Kejari Karawang dan Aspidum Kejati Jabar.
"Sementara perkara itu diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Proses yang dilakukan dalan penanganan perkara itu dilakukan eksaminasi khusus oleh Kejagung. Hasilnya seperti yang sudah ada di rilis itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Kejati Jabar, ujar Dodi Gazali Emil, tidak akan mengambil langkah sendiri dalam menyelesaikan persoalan ini. "Kami di Kejati dan Pak Kajati Jabar mendukung seluruh langkah yang diambil Kejagung. Proses itu akan diikuti," ujar Dodi Gazali Emil.
Diketahui, Kejagung melakukan eksaminasi khusus atas penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Karawang dengan terdakwa Valencya, istri dari pelapor Chan Yu Ching. Hasil eksaminasi yang dilaksanakan pada Senin (15/11/2021) itu, Kejagung mencopot Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar.
Kejagung menilai, jaksa tak memiliki sense of crisis atau kepekaan atas perkara tersebut. Selain itu, dalam eksaminasi dengan memeriksa sembilan jaksa baik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, eksaminasi dilakukan didasari atas kasus ini menjadi perhatian publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons dan memberi perhatian khusus atas kasus itu dengan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus.
Eksaminasi atas kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, kata Kapuspenkum, dilaksanakan pada Senin (15/11/2021) pagi hingga sore. Eksaminasi dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang maupun jaksa penuntut umum (JPU).
"Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, penanganan perkara itu juga tidak mengikuti Pedoman Nomor 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum, sebagaimana ketentuan pada bab II angka 1 butir 6 dan 7.
Dalam Pedoman Nomor 3 Tahun 2019, ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani oleh Kejagung atau kejaksaan tinggi dilaksanakan oleh kejaksaan negeri, seharusnya tetap memeprhatikan ketentuan butir 2, 3, dan 4.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, JPU Kejari Karawang, telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan hingga empat kali. Salah satu alasan yang disampaikan JPU ke hakim, yakni rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Jabar.
"Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021. Persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021. Namun pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 11 November 2021," ujar Leornad Eben Ezer Simanjuntak.
Kapuspenkum Kejagung menuturkan, Kejagung juga mencatat JPU tak mengikuti pedoman Nomor 1 tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana.
Termasuk tidak memedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dan pelaksanaan tugas penanganan perkara. "Sehingga, (jaksa diduga) mengingkari norma atau kaidah. Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," tutur Kapuspenkum Kejagung.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, atas temuan tersebut, Kejagung mengambil alih penanganan perkara tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para JPU dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar. Bahkan Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan untuk proses pemeriksaan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait