Setelah pajak dibayarkan, keluarlah resi. Nilai dalam resi diubah secara manual dan ditulis seusai nilai pajak APBDes yang seharusnya dibayar. "Tim pendamping kemudian mengubah nilai pajak dari resi yang keluar agar sesuai nilai pajak APBDes sebelum diserahkan ke pihak dssa," tutur Kajari Sumber.
Sampai saat ini, penyidik Kejari Sumber masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah hasil penyidikan mengerucut kepada sejumlah nama pendamping desa yang terlibat. Status para pendamping desa saat ini sebagai terperiksa.
"Nanti penyidik akan melakukan ekspos hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Mereka akan mengambil kesimpulkan dari pemeriksaan yang dilakukan. Dari situlah ditentukan dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Saat penyidikan ini ditentukanlah tersangka," ucap Hutamrin.
Editor : Agus Warsudi
Kejari Kabupaten Cirebon Kejari Sumber kabupaten cirebon Pemerintah desa perangkat desa penggelapan pajak Kebocoran Pajak APBDes korupsi dana desa
Artikel Terkait