CIREBON, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon mengusut kasus dugaan korupsi pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 di 73 desa se-Kabupaten Cirebon. Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp2,8 miliar itu, penyidik Kejari Sumber memeriksa 250 saksi, Rabu (27/7/2022).
Informasi yang dihimpun berdasarkan laporan masyarakat, tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pendamping desa. Modusnya, mereka memberikan cash back kepada perangkat desa.
"Dari pemeriksaan maraton, penyidik Kejari Sumber menemukan 73 desa yang membayar pajak dana desa melalui pendamping desa tersebut," kata Kepala Kejari Sumber Hutamrin.
Para saksi, ujar Hutamrin, diperiksa penyidik satu persatu saksi yang merupakan perangkat dari 73 desa tersebut. Mereka dimintai keterangan terkait tidak dibayarkannya pajak Anggaran Pendapatan dan Belanjar Desa (APBDes) tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 oleh pendamping desa. "Tercatat sudah ada 250 saksi yang diperiksa dalam kasus ini," ujar Hutamrin.
Editor : Agus Warsudi
Kejari Kabupaten Cirebon Kejari Sumber kabupaten cirebon Pemerintah desa perangkat desa penggelapan pajak Kebocoran Pajak APBDes korupsi dana desa
Artikel Terkait