Kajari Sumber menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim kejaksaan, kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak APBDes selama tiga tahun tersebut, mencapai Rp2,8 miliar.
Pajak APBDES tahun anggaran 2019/ 2020 dan tahun 2021, tidak disetorkan oleh pendamping desa sesuai nilai pajak. Bahkan, dari penyelidikan awal diketahui ada tiga pendamping desa yang terdiri dari pendamping, pengepul dana, pengubah resi, dan e-billing pajak.
Modus para pelaku dalam kasus dugaan korupsi pajak desa ini, memberikan iming-iming cash back kepada perangkat desa sebesar 10 persen dari nilai pajak. Karena iming-iming itu, perangkat desa mempercayakan pembayaran pajak APBDes ke pendamping.
Setelah pihak desa menyerahkan uang, pendamping kemudian menyetorkannya ke kantor pajak. Namun tidak membayarkannya sesuai nilai pajak APBDes. Misalnya, pajak APBDes Rp7 juta. Tetapi oleh pendamping desa ditulis nilai pajak yang harus dibayar hanya Rp2.000.
Editor : Agus Warsudi
Kejari Kabupaten Cirebon Kejari Sumber kabupaten cirebon Pemerintah desa perangkat desa penggelapan pajak Kebocoran Pajak APBDes korupsi dana desa
Artikel Terkait