Penyidik Kejari Sumber memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pajak APBDes 2019, 2020, dan 2021 di 73 desa se-Kabupaten Cirebon. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Kajari Sumber menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim kejaksaan, kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak APBDes selama tiga tahun tersebut, mencapai Rp2,8 miliar.

Pajak APBDES tahun anggaran 2019/ 2020 dan tahun 2021, tidak disetorkan oleh pendamping desa sesuai nilai pajak. Bahkan, dari penyelidikan awal diketahui ada tiga pendamping desa yang terdiri dari pendamping, pengepul dana, pengubah resi, dan e-billing pajak.

Modus para pelaku dalam kasus dugaan korupsi pajak desa ini, memberikan iming-iming cash back kepada perangkat desa sebesar 10 persen dari nilai pajak. Karena iming-iming itu, perangkat desa mempercayakan pembayaran pajak APBDes ke pendamping.

Setelah pihak desa menyerahkan uang, pendamping kemudian menyetorkannya ke kantor pajak. Namun tidak membayarkannya sesuai nilai pajak APBDes. Misalnya, pajak APBDes Rp7 juta. Tetapi oleh pendamping desa ditulis nilai pajak yang harus dibayar hanya Rp2.000. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network