Tersangka YS ditahan setelah penyidik kejaksaan menemukan bukti perbuatan tersangka yang menyelewengkan uang PT.LKM dengan cara memalsukan giro. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 18 UU 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Agus Warsudi
Kejari Karawang Kabupaten Karawang karawang kasus korupsi kasus korupsi anggaran kasus korupsi dana hibah terjerat kasus korupsi tersangka kasus korupsi
Artikel Terkait