Kejari Karawang dinilai tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi LKM karena hanya menetapkan 1 tersangka. (FOTO: NILAKUSUMA)

Selainnya banyak data fiktif penerima pinjaman sehingga bisa dicairkan, namun kemudian menjadi piutang tidak tertagih hingga merugikan negara mencapai Rp3.575.294.750 atau Rp3,6 miliar. "Penerima pinjaman melalui data fiktif itu kebanyakan ASN dan pejabat Karawang," ujar Ricky.

Ricky menuturkan, seharusnya penyidik kejaksaan memeriksa jajaran direksi dan para pejabat ASN yang melakukan kecurangan sejak PT LKM menerima penyertaan modal sebesar Rp12,6 miliar. Uang penyertaan modal inilah yang membuat PT.LKM tidak sehat sehingga memndapat penyertaan modal kembali sebesar Rp2,6 miliar. 

"PT LKM sudah tidak sehat karena banyak kantor cabang di setiap kecamatan tutup, tapi malah dikasih lagi penyertaan modal," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Karawang menahan YS, tersangka korupsi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang menjabat sebagai plt Direktur Operasional PT LKM karena  korupsi hingga merugikan keuangan PT LKM sebesar Rp232 juta.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network