Jaksa menahan Plt Operasional PT LKM setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan tersangka korupsi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang, Selasa (1/8/2023). Tersangka YS, yang menjabat sebagai Plt Operasional PT LKM tahun 2020, ditahan karena diduga korupsi hingga merugikan keuangan di lembaga itu sebesar Rp232 juta. 

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka mulai hari ini, Selasa (1/8/2023) setelah selesai pemberkasan selesai. Kasus korupsi PT LKM  mulai kami tangani sejak bulan Maret lalu hingga tersangka kami tahan," kata Kepala Kejari Karawang, Syaifullah didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Tri Yulianto Satyadi, saat jumpa pers bersama wartawan.

Menurut Syaifullah, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik Kejari Karawang menemukan bukti perbuatan tersangka yang merugikan PT LKM. Kemudian penyidik menetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

"Kami panggil hari ini sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan kami langsung menetapkan YS sebagai tersangka dan ditahan. Kerugian negara sekitar Rp232 juta," katanya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network