BANDUNG, iNews.id - DPRD Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan secara resmi pada 5 September 2023 sebagai hari terakhir Ridwan Kamil menjabat Gubernur Jabar. Pengesahan dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan sisa jabatan gubernur dan wakilnya satu bulan ke depan.
Keputusan tersebut diambil DPRD Jabar lewat rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Selasa (1/7/2023).
"Jadi kami diminta untuk mengumumkan ke masyarakat bahwa satu bulan ke depan masa jabatan Pak Gubernur Jabar 2018-2023 ini berakhir. Hari ini kami laksanakan dan tentu harus ditindak lanjuti," kata Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari seusai rapat paripurna.
Selanjutnya, kata Ineu, DPRD Jabar bakal mengirimkan hasil rapat paripurna tersebut kepada Kemendagri. Lalu nantinya DPRD Jabar mengusulkan tiga nama Penjabat (Pj) pengganti Ridwan Kamil.
"Kami berharap tanggal tiga (Agustus 2023) sudah disampaikan secara resmi ke Kemendagri terkait berita acara pengumuman pemberhentian gubernur periode 2018-2023," ujar Ineu.
Menurut Ineu, usulan tiga nama Pj Gubernur Jabar terlebih dahulu akan dibahas dengan anggota dan ketua fraksi yang ada di DPRD. Hasil rapat itu juga kembali akan diserahkan pada Kemendagri dan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum diputuskan oleh Jokowi, Kemendagri nantinya akan mengusulkan tiga nama Pj. Kemudian, barulah Jokowi menetapkan satu nama yang berhak menjadi pengganti Ridwan Kamil selama satu tahun.
"Secara aturan DPRD menyampaikan tiga nama usulan dan Kemendagri menyampaikan tiga nama usulan, kemudian keputusan tetap pada Pak Presiden," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait