Syaifullah mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara memalsukan rekening koran yang seolah-olah saldo sama dengan mutasi pembukuan LKM. Tersangka menarik uang LKM Di BJB sebanyak lima Kali.
"Tersangka menarik uang secara bertahap hingga lima Kali. Namun kami menemukan ada korupsi dalam dana giro LKM," ujarnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait