Barang bukti dari sejumlah kasus pidana dimusnahkan di Halaman kantor Kejari Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Adapun, lanjut Ajie, barang bukti yang telah dimusnahkan itu berupa sabu seberat 139,1 gram, ganja 866,45 gram, tembakau gorilla (sintetis) 652,8 gram. Obat-obatan berupa dextrometorphan sebanyak 4.144 butir, Hexymer 7.510 butir, Tramadol 6.368 butir, Trihexyphenidyl 4.179 butir. Psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 101 butir, Riklona 23 butir, Merlopam 83 butir.

"Selain jenis narkoba, kita juga memusnahkan barang bukti uang palsu senilai Rp11,5 miliar, rokok tanpa cukai sebanyak 706.520 batang, senjata tajam, kunci leter T, air gun, handphone, dan lain-lain," ujarnya.

Ajie berharap, dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh beberapa Instansi dan jajaran Forkompimda setempat ini dapat dijadikan bukti sinergitas kinerja apara penegak hukum dalam mengatasi berbagai jenis tindak pidana.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network