INDRAMAYU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, bertempat di halaman Kejari setempat, Selasa (19/7/2022). Adapun, barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa narkoba, senjata tajam, senjata api, hingga uang palsu senilai Rp11,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetiya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat putusan dari Pengadilan Negeri Indramayu yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain itu, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan agenda rutin seluruh Kejaksaan, termasuk di Kejari Indramayu.
"Barang-barang bukti ini pelaksanaan perkaranya ada di tahun ini atau di tahun sebelumnya, meliputi berbagai macam tindak pidana, di antaranya pidana narkotika, uang palsu, pembunuhan, penganiayaan, dan lain-lain," kata dia kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait