Sebelumnya, kata Kajari Sumedang, tim penyidik Kejari Sumedang menggeledah kantor DPUTR Sumedang untuk mendapatkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur peningkatan Jalan Gudangwangi Keboncau tahun anggaran 2019. "Penggledahan tersebut dilakukan pada Senin 12 September 2022," kata Kajari Sumedang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ujar I Wayan Riana, tiga tersangka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Sumedang. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan dan pemberkasan. "Namun satu tersangka lagi belum dilakukan penahanan karena beralasan sakit," ujar I Wayan Riana.
Kajari Sumedang menuturkan, akibat korupsi, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tindakan jahat mereka mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar lebih.
Editor : Agus Warsudi
ASN Sumedang Berita Sumedang Hari Ini sumedang korupsi infrastruktur jalan Korupsi dana Banprov Korupsi Dana Bantuan Kabupaten Sumedang
Artikel Terkait