SUMEDANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur peningkatan Jalan Gudangwangi, Keboncau tahun anggaran 2019. Tiga dari empat tersangka dijebloskan ke tahanan, sedangkan satu lainnya tak ditahan karena sakit.
Keempat tersangka korupsi itu antara lain tiga pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Sumedang dan satu kontraktor. Mereka berinisial AB pejabat pengadaan, BR selaku ketua kelompok kerja (pokja) pemilihan, US selaku kontraktor, dan DR selaku Kabid Bina Marga DPUTR Sumedang.
Mereka disangkakan mengorupsi anggaran proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2019 yang berasal dari bantuan Provinsi Jawa Barat di DPUTR Kabupaten Sumedang.
Kepala Kejari (Kajari) Sumedang I Wayan Riana mengatakan, penetapan status tersangka kepada empat orang itu dilakukan setelah penyidik Kejari Sumedang melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam.
Editor : Agus Warsudi
ASN Sumedang Berita Sumedang Hari Ini sumedang korupsi infrastruktur jalan Korupsi dana Banprov Korupsi Dana Bantuan Kabupaten Sumedang
Artikel Terkait