Buruh Jabar di flyover Pasupati. Mereka siap melawan SK Gubernur Jabar tentang UMK 2024. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mempunyai alasan tersendiri dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Penentuan upah tersebut dengan tetap menggunakan aturan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," ucap Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).

Bey mengaku ada 13 kabupaten/kota di Jabar yang menyarankan besaran UMK di atas PP Nomor 51. Namun, Pemprov Jabar tetap mempertimbangkan besaran UMK akan tetap naik meski harus sesuai PP Nomor 51.

"UMK yang tertinggi di kota Bekasi Rp5.343.430 dan bukan bahasa yang terendah, memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, yang kemarin ya, yang kota Banjar adalah Rp2.070.192," katanya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network