CIMAHI, iNews.id - Buruh di Kota Cimahi, mengaku kecewa berat dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang menolak usulan Pj Wali Kota Cimahi terkait kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi sudah mengusulkan kenaikan UMK 2024 naik 15 persen atau Rp527.115, naik dari Rp3.514.092,25 menjadi Rp4.041.207. Namun Pj Gubernur Jawa Barat hanya menaikkan upah 2024 di Kota Cimahi sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75, dari Rp3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880.
"Yang pasti kesal dan marah karena SK udah ditetapkan walaupun aksi sampai habis-habisan tetap tidak akan ada perubahan," kata Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin.
Namun menurut Asep, perlawanan terhadap keputusan upah yang dinilai murah itu akan terus dilakukan kalangan buruh. Mereka berencana akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Upaya lanjutan itu menurut Asep akan diawali oleh para serikat pekerja dan serikat buruh di tingkat Provinsi Jawa Barat. "Maka alternatif untuk terus melakukan terhadap sistem upah murah ala rezim Jokowi (Presiden Joko Widodo), kami akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN," sebut Asep.
Asep membeberkan UMK 2024 yang sudah diputuskan Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sangat jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah disurvei kalangan buruh sebelumnya. Keputusan ini menurutnya malah akan menyengsarakan buruh karena kebutuhan pokoknya yang terus mengalami kenaikan.
"Sangat jauh bahkan bisa dikatakan kembali ke kebutuhan hidup fisik minimum. Kalau kebutuhan layak hasil survey kami itu di angka Rp4.700.000," ujar dia.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mempunyai alasan tersendiri dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Penentuan upah tersebut dengan tetap menggunakan aturan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," ucap Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).
Bey mengaku ada 13 kabupaten/kota di Jabar yang menyarankan besaran UMK di atas PP Nomor 51. Namun, Pemprov Jabar tetap mempertimbangkan besaran UMK akan tetap naik meski harus sesuai PP Nomor 51.
"UMK yang tertinggi di kota Bekasi Rp5.343.430 dan bukan bahasa yang terendah, memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, yang kemarin ya, yang kota Banjar adalah Rp2.070.192," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait