"Kalau perpanjangan kan dia (empat terpidana) narapidana ya, jadi tidak perlu lagi perpanjangan penitipan dan sebagainya. Kalau narapidana tetap di kami sampai dengan keperluan Polda Jabar," ujar Suparman.
Disinggung empat terpidana telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Suparman menuturkan, akan memfasilitasi para terpidana terkait upaya hukum tersebut.
"PK nanti pasti kami fasilitasi di sini. Nanti terkait mereka harus dikembalikan dari Polda Jabar, ya pasti nanti kembalikan ke Cirebon," tutur Karutan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait