Dia bertugas mengarahkan atau memberi perintah para pekerja lain seperti operator alat berat berupa ekskavator, operator cluser dan checker. Tersangka Nandang Solihin juga melayani pembeli atau konsumen yang membeli pasir dari hasil penambangan dan pengelolaan mereka.
Nandang Solihin setiap hari mendapat upah sebesar Rp200.000. Pemberi upah adalah tersangka Ujang Zaenal selaku pemilik usaha.
Tersangka Ujang Zaenal tidak memiliki SIUP eksplorasi maupun IUP operasi produksi atas penambangan tersebut. Penyidik kepolisian beberapa waktu lalu menjadikan 19 orang sebagai saksi dalam kasus ini.
Dari ke-19 orang itu, 11 merupakan sopir truk dan delapan orang lainnya adalah operator dan helper ekskavator.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait