GARUT, iNews.id - Kasus tambang pasir ilegal awal Juni 2023 lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Kedua tersangka kasus ini, Nandang Solihin (43) dan Ujang Zaenal (53), berikut barang bukti diserahkan penyidik kepolisian untuk segera menjalani proses hukum lanjutan.
"Barang bukti yang dilimpahkan berupa 3 unit bachoe (ekskavator), 10 unit truk, 1 unit crusher dan 1 unit konveyor," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Perampasan Dadan Sobari, Kamis (17/8/2023).
Kedua tersangka akan dititipkan ke Rutan Garut setelah sebelumnya menghuni sel kantor polisi. Sedangkan barang bukti yang rata-rata merupakan alat berat, masih disimpan di Mapolres Garut.
"Dalam waktu dekat berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Garut, sementara barang bukti masih tersimpan di Mapolres Garut," ujarnya.
Kedua tersangka tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pengelolaan tambang pasir ilegal di Kampung Cinanti RT01 RW04, Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
"Tersangka tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang dikeluarkan dari institusi terkait sejak 2017 hingga Juni 2023," kata Dadan Sobari.
Aparat kepolisian beberapa waktu lalu menerapkan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bagi tersangka Nandang Solihin. Sedangkan Ujang Zaenal, dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Seperti diketahui, tersangka Nandang Solihin memiliki tanggung jawab untuk bekerja di lokasi penambangan kemudian pengolahan tambang pasir dan batuan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait