Seperti, sumpah tersangka Sugeng kepada sang istri bahwa dirinya tidak menabrak atau pernyataan dari pihak keluarga mengenai permintaan majikan Sugeng untuk mengaku sebagai penabrakan dengan imbalan semua kebutuhan keluarganya ditanggung.
“Terkait pengakuan tentang pembicaraan antara tersangka maupun majikannya itu tidak menjadi kapasitas progres penyidikan kasus laka ini. Yang paling penting sekarang, bukti dan keterkaitan siapa yang menabrak dan mobil mana yang digunakan,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Upaya pembuktian yang diperoleh hingga menetapkan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan alat bukti melalui pemeriksaan dengan menggunakan scientific investigation, inafis dan laboratorium forensik.
Hasilnya, di mobil Audi yang dikendarai oleh Sugeng menunjukkan adanya sobekan di bagian bawah bemper sebelah kanan. Lalu, ada ada bekas gesekan dan sobekan di bagian bawah atau pelindung mesin.
“Hasil inafis juga bagian ban sebelah kanan depan dan ban belakang menunjukkan adanya bekas benturan. Dikuatkan dengan saksi-saksi yang melihat kejadian bahwa audi itu lah yang menabrak,” tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
ditlantas polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar mapolda jabar korban tabrak lari Kasus Tabrak Lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari cianjur di cianjur
Artikel Terkait