CIANJUR, iNews.id - Keluarga Sugeng Guru Gautama Legiman, sopir sedan Audi tepi 6 berpelat nomor polisi B 1842 QH, meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka memastikan mobil yang dikendarai Sugeng bukan penabrak korban Selvi Amelia Nuraeni.
Diketahui, almarhum Selvi, mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, meninggal setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat 20 Januari 2023 lalu.
Kasus ini diusut Polres Cianjur dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar. Polisi lantas menetapkan Sugeng Guruh sebagai tersangka kasus tabrak lari.
Wulan Andriyani (48), kakak kandung Sugeng mengatakan, keluarga meminta keadilan ke Presiden Jokowi dan menyelamatkan adiknya yang tidak bersalah. Wulan mengaku memiliki rekaman percakapan antara Sugeng dengan bosnya.
"Kami memiliki bukti bosnya meminta Sugeng mengaku sebagai penabrak dengan jaminan keluarga dicukupi kebutuhannya. Saya punya rekamannya," kata Wulan Andriyani seusai membesuk adiknya Sugeng di tahanan Mapolres Cianjur.
Editor : Agus Warsudi
jadi korban tabrak lari Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari terduga tabrak lari cianjur di cianjur kabupaten cianjur
Artikel Terkait