BANDUNG, iNews.id - Kasus suap hakim agung memasuki babak baru. Terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal, dua pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA) dituntut hukuman 8 dan 7 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal terbukti terlibat menyuap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Sudrajad Dimyati, dan Takdir Rahmadi, terkait pengurusan perkara KSP Intidana di MA.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (17/5/2023).
Sidang dihadiri langsung dua terdakwa. Desy Yustria dan Nurmanto Akmal mengikuti sidang secara virtual.
Dalam persidangan, jaksa KPK terlebih dulu membacakan tuntutan kepada Desy. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Desy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Desy Yustria dituntut pidana 8 tahun 10 bulan penjara. Selain itu, Desy juga diminta membayar uang pengganti senilai 70.000 Dolar Singapura dan Rp21 juta.
"Menuntut, supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu terdakwa Desy Yustria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Desy Yustria dengan pidana penjara selama 8 tahun 10 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ujar dia.
Dalam kasus ini, terdakwa Desy dikenakan Pasal 12 huruf c dan a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama.
Seusai membacakan tuntutan terhadap Desy, jaksa lalu lanjut membacakan tuntutan terhadap terdakwa Nurmanto Akmal.
Terdakwa urmanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman selama 6 tahun dan 3 bulan penjara. Selain itu, Nurmanto dituntut agar membayar uang pengganti senilai 9.000 Dolar Singapura dan Rp57,5 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu, bahwa terdakwa Nurmanto Akmal telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tutur jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Nurmanto Akmal dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan, serta pidana denda senilai Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ucapnya.
Terdakwa Nurmanto Akmal dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Dalam tuntutan, tim jaksa KPK juga menyebut sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan pada dua terdakwa.
Hal yang memberatkan, terdakwa Desy Yustri dan Nurmanto Akmal tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak citra lembaga peradilan Mahkamah Agung dan menikmati hasil suap yang diterimanya.
"Sementara, yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata jaksa KPK.
Diketahui, terdakwa Desy Yustri merupakan perantara suap kepada para hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Takdir Rahmadi.
Uang suap senilai ratusan ribu Dollar Singapura itu diterimanya dari dua Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Adapun uang suap itu diberikan agar perkara kasasi pidana, kasasi perdata, hingga peninjauan kembali yang diajukan oleh KSP Intidana dapat dikabulkan oleh para Hakim Agung.
Desy disebut menerima bagian senilai 70.000 Dolar Singapura untuk membantu pengurusan kasasi pidana serta kasasi perdata KSP Intidana.
Untuk pengurusan peninjauan kembali, Desy disebut belum menerima bagian karena telanjur ditangkap KPK.
Sementara, Nurmanto disebut membantu pengurusan perkara kasasi pidana yang melibatkan Gazalba Saleh. Nurmanto menerima uang suap 30.000 Dolar Singapura dan Rp 57,5 juta.
Editor : Agus Warsudi
mahkamah agung hakim agung suap hakim agung mantan hakim agung kasus suap hakim suap hakim komisi pemberantasan korupsi pengadilan tipikor bandung pn bandung update me
Artikel Terkait