Tiga tersangka pengelola bisnis prostitusi online MR alias Mami Alona, RJ, dan AH. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat terdakwa kasus protitusi online yang melibatkan artis TA, dengan hukuman 6 bulan dan 10 bulan. Vonis tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dimuat website Mahkamah Agung (MA).

Keempat terdakwa itu antara lain, MR alias Mami Alona, RJ alia Meauw, AH alias Nokkie, dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di situs BM. 

Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita dari beberapa profesi, seperti artis, selebgram, pegawai bank, dan foto model untuk berkencan dengan para pria hidung belang. 

Terdakwa AH alias Nokkie dan RJ alias Meauw, pengelola situs dewasa BN, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa MR alias Mami Alona dan VD alias Jennifer dihukum 10 bulan penjara.

Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Majelis hakim pun menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Wasdi Permana pada pertengahan April 2021 lalu, keempat terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana. 

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata ketua majelis hakim Wasdi Permana dalam putusannya.

Diketahui, kasus prostitusi ini terungkap setelah penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap artis dan selebgram berinisial TA dalam kamar hotel di Kota Bandung pada pertengah Desember 2021 atau tepatnya Kamis 17/12/2020). 

Sebelum menangkap artis TA, polisi sebelumnya telah meringkus tiga tersangka, yakni RJ, AH, dan MR. RJ ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara. Sedangkan AH diringkus di Jakarta dan MR di Bogor. 

RJ dan AH merupakan pengelola situs dewasa yang menyediakan pekerja seks komersial (PSK) kelas atas dengan bayaran minimal Rp80 juta untuk kencan long time.

Para wanita yang diiklankan di situs itu berasal dari beragam profesi. Sedangkan MR alias Mami Alona merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik penyidik Subdit V Siber Ditreskrisus Polda Jabar memeriksa delapan saksi. Mereka terdiri atas artis sinetron, foto model, selebgram, dan pegawai bank. Para wanita cantik dan seksi itu merupakan klien yang kerap dijajakan oleh komplotan MR, RJ, AH, dan VD.

Kedelapan saksi yang diperiksa itu terkait dengan salah seorang tersangka, MR (46) alias Mami Alona. Nama-nama mereka ditemukan penyidik ada di dalam telepon seluler milik tersangka muncikari prostitusi online.

Antara lain, SC yang merupakan selebgram dan foto model. SC diperiksa pada Selasa (5/1/2021). Kemudian A pegawai bank, diperiksa penyidik melalui aplikasi Zoom karena tidak bisa hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penyidik juga memeriksa saksi berinisial C di Polda Jabar pada Senin (4/1/2021). C ini berprofesi pramugari sebuah maskapai penerbangan. Selanjutnya, penyidik juga memeriksa saksi SAS, V, DL, dan MC. Keempat saksi terakhir ini profesi foto model, bintang iklan, dan selebgram.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network