Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis 17 Desember 2020, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan jaringan luas melalui situs BM.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AH, RJ, dan MR. AH diamankan di Kota Medan, dan RJ, ditangkap di Jakarta, berperan mengunggah dan menawarkan perempuan di situs BM.
Sedangka tersangka MR alias Mami Alona berperan menyediakan perempuan penjual jasa. Para perempuan yang "dijual" Mami Alona beragam profesi. Seperti, artis, foto model, pramugari, selebgram, dan pegawai bank.
MR, RJ, dan AH memiliki jaringan luas di seluruh kota di Indonesia. Mereka bisa menyediakan perempuan yang diminta oleh pria hidung belang. Untuk jasa ini, para mucikari tersebut mendapatkan bagian 10 persen dari total tarif perempuan yang mereka "jual".
Editor : Agus Warsudi
kasus prostitusi bisnis prostitusi kasus prostitusi online muncikari prostitusi online nama artis prostitusi prostitusi bandung prostitusi artis Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait