GARUT, iNews.id - Polres Garut menetapkan dua tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Markas Koramil 1119 Pameungpeuk dan Polsek Pemeungpeuk, Kabupaten Garut. Selain Dadang Buaya (45), polisi juga menetapkan temannya, Herdiawan alias Abang, sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang ukti berupa pisau belati, igrek (alat untuk membabat rumput bergagang panjang), dua bilah golok sepanjang 69 sentimter (cm), sampuran berukuran panjang 70 cm, dan satu botol minuman keras (miras).
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, aksi pelaku Dadang Buaya saat Dadang Buaya mendatangi Markas Koramil Pameungpeuk viral di media sosial. Tersangka Dadang Buaya datang dengan membawa senjata tajam berupa samurai, pisau belati, igrek, dan golok dan mengancam petugas TNI dan Polri.
"Bahkan pelaku menghunus senjata tajam itu dan akan melakukan pembacokan kepada petugas," kata Kapolres Garut saat ekspos ungkap kasus di Mapolres Garut, Senin (31/5/2021).
AKBP Adi Benny mengemukakan, setelah viral dan menjadi perhatian berbagai pihak terkait aksi nekat yang dilakukan sekelompok preman dibawah komando Dadang Buaya yang mendatangi Markas Koramil Pameungpeuk, Polres Garut menetapkan dua pelaku sebagai tersangka. "Selain Dadang Buaya, kami menetapkan temannya, bernama Hendri, sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar AKBP Adi Benny.
Kapolres Garut menuturkan, peristiwa penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya dan temannya Hendri itu terjadi pada Jumat 28 Mei 2021 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah petugas dari Polsek Pameungpeuk menerima laporan ada keributan di kawasan objek wisata Sayangheulang, lamgsung meluncur ke lokasi kejadian.
Namun, tutur Kapolres Garut, tersangka Dadang Buaya telah mengejar warga dan anggota TNI yang menyelamatkan diri masuk ke dalam Markas Koramil 1119 Pameungpeuk.
Anggota TNI yang dikejar oleh Dadang, berdinas di Depok dan berada di Pameungpeuk lantaran sedang cuti. Dia merupakan adik kandung dari Jaka, korban yang berkelahi dengan tersangka Dadang.
"Saat tiba di depan Koramil Pameungpeuk, tersangka Dadang membuka pintu bagasi mobil kemudian mengeluarkan senjata tajam. Tersangka lalu diamankan anggota TNI," tutur Kapolres Garut.
Peristiwa penyerangan yang dilakukan tersangka Dadan, kata AKBP Adi Benny, dipicu oleh aksi pemalakan yang dilakukan Dadang terhadap seorang warga Jaka, yang merupakan kakak dari anggota TNI.
Korban Jaka kemudian meminta bantuan adiknya untuk menyelesaikan permasalahan itu. Saat anggota TNI yang bertugas di Depok itu tiba di lokasi kejadian, tersangak Dadang bukannya mau berdamai, justruk menjadi-jadi dan hendak menganiaya anggota TNI.
Anggota TNI tersebut melarikan diri ke koramil lantaran khawatir dianiaya kelompok Dadang yang saat itu berdatangan ke lokasi kejadian.
"Karena melawan petugas, polisi menembak kaki Dadang Buaya. Tersangka pun diancam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap AKBP Adi Benny.
Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) III/2 Garut Letkol CPM Imran Ilyas mengatakan, benar peristiwa itu melibatkan anggota TNI yang saat itu sedang cuti untuk memperbaiki makam anaknya di kampung halaman Kecamatan Pameungpeuk, Kabuapten Garut. "Tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggora TNI itu. Hanya pelanggaran disiplin," kata Dandenpom III/Garut.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Garut kabupaten garut aksi preman aksi premanisme pengangkapan preman polisi tangkap preman preman
Artikel Terkait