Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Kasatreskrim Polrestabes Bandung menuturkan, proses hukum terhadap para pelaku yang masih anak-anak dilakukan sesuai UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak. 

Rangkaian pemeriksaan terhadap pelaku dan korban termasuk visum telah dilakukan. "Proses hukum dilaksanakan sesuai aturan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutur dia.

Pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan anak-anak, kata AKBP Agah Sonjaya, dilakukan secara hati-hati. Penyidik melibatkan sejumlah instansi terkait selama proses pemeriksaan.

Antara lain, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Dinas Sosial (Disos) Kota Bandung, Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (PTD) Perirlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) Bandung. 

"Proses (hukum) tetap berlanjut dengan melibatkan bapas, dinsos, UPTD PPA, dan LAHA. Anak-anak ini di bawah umur, 14 tahun. Selama proses (penyidikan) dikembalikan kepada orang tua," ucap AKBP Agah Sonjaya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network